Pada awal abad ke-13, di Amerika peran auditor telah diperkenalkan seiring dengan munculnya ilmu akuntansi konvensional. Semula tugas seorang auditor hanyalah pada memeriksa keakuratan saldo dalam laporan keuangan apakah terhindar dari unsur penipuan dan kejahatan keuangan lainnya. Lalu berkembang seperti saat sekarang ini yaitu seperti diungkapkan oleh penulis Cooper untuk melaporkan kebenaran dari informasi dan catatan yang diperlukan dan mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan suatu perusahaan yang menjadi klien si auditor independen yang bersangkutan. Sedangkan tujuan sekundernya diantaranya adalah untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern, memberikan masukan untuk hal-hal yang berkaitan dalam pengambilan keputusan oleh pihak manajemen.
Secara ringkas peran auditor umum adalah : bertanggung jawab terbatas atas ruang lingkup tertentu yang menjadi kesepakatan antara dia dengan kliennya ; auditor tidak berhak mengomentari atau berpendapat di luar batas ruang lingkup audit; terakhir, auditor juga tidak berhak berpendapat atas tindakan klien yang keluar dari norma agama Islam ataupun atas prinsip keorganisasian dan kehati-hatian atas perusahaan klien.
Dari uraian tersebut dapat terlihat bahwa auditor umum untuk ekonomi konvensional , kapitalis khususnya, tidak memiliki wewenang untuk berkomentar bahwa praktik manajemen yang dilakukan oleh klien akan berdampak negatif terhadap etika, sosial maupun ekonomi atas masyarakat sekitar, karena ruang lingkup manajemen klien bukan ruang lingkup auditor. Melihat kondisi ini maka dalam ekonomi islam dibutuhkan suatu upaya ekspansi dari peran auditor umum menjadi auditor syariah yang lebih mengutamakan penerapan nilai-nilai Islam baik dalam memberikan opini maupun dari akhlak pribadi auditornya sendiri. Hal ini dapat terwujud bila departemen Al-Hisbah atau yang setara dengannya mampu berupaya keras untuk merealisasikannya. Salah satu yang diusulkan adalah adanya IAF ( Islamic Audit Foundation ) sebuah lembaga independen untuk audit syariah yang diantaranya berfungsi sebagai pengelola dan pengatur atas kerja audit syariah dengan dibentuknya peraturan standar bagi audit , juga pusat pengelola pelatihan audit syariah untuk para auditor syariah sebagai upaya peningkatan mutu auditor , menjadi peserta ketentuan bahwa semua lingkup bisnis harus terdaftar di IAF sehingga akan mengefisiensikan dan mengefektifitaskan atas biaya yang dikeluarkan oleh auditor selama melakukan kerja audit. Selain itu, seorang auditor syariah disarankan untuk memperdalam wawasannya di bidang akuntansi, organisasi bisnis dan keuangan; teori dan praktek manajemen; ushul fiqh dan tentu saja ilmu auditing dalam teori dan prakteknya. Contoh sederhana dan inti dari kerja auditr syariah, diantaranya : memastikan usaha dan modal yang terdapat di perusahaan klien terbebas dari unsur MAGHRIB ( Maysir, gharar dan riba); unsur penipuan; penimbunan barang; pemalsuan rekening; penggelapan dana; klaim asuransi palsu; memastikan apakah perusahaan terlalu boros dalam pengeluaran untuk kegiatan perjamuan bisnis maupun kegiatan sosial.
Upaya peningkatan dan pengembangan peran auditor akan terus dilakukan melihat prospek dan kebutuhan bisnis syariah yang semakin berkembang dan diminati, sehingga perlu adanya auditor syariah yang professional dan berkualitas sehingga mampu melakukan kerja audit sesuai nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku baik pada akhlak pribadi yang dimiliki auditornya maupun atas tindakan dan opini audit yang dikeluarkannya. Selain itu standard dan prinsip atas ilmu akuntansi syariah juga perlu dikembangkan untuk mendukung peran kerja auditor di lapangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar