Pengajuan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) oleh pemerintah bulan April 2010 seperti yang dipublikasikan oleh situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (www.bphn.go.id), tepatnya pada tanggal 8 April 2010 yang menginformasikan antara lain bahwa Pemerintah melalui Supres No R.24/Pres/04/2010 telah mengajukan RUU tentang Akuntan Pubik ke DPR untuk direvisi, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan praktisi profesi akuntan terutama Akuntan Publik yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Publik.
RUU Akuntan Publik ini disusun untuk meningkatkan kualitas jasa profesional Akuntan Publik sehingga dapat melindungi kepentingan publik (stakeholders), mengoptimalkan peranan akuntan publik dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien dan transparan, serta mewujudkan profesi akuntan publik yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Akan tetapi,RUU AP ini dianggap telah membatasi KAP dan Akuntan Publik lokal dalam memberikan jasanya. Selain itu, sanksi pidana yang dibebankan kepada Akuntan Publik dirasa memberatkan karena jasa yang mereka berikan hanya sebatas opini berdasarkan keyakinan Akuntan Publik atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya dimana opini ini tidak mutlak atau subyektif. Masalah perizinan pun dirasa sangat rumit dan menyulitkan Akuntan Publik, ditambah lagi dibolehkannya Akuntan Publik Asing untuk mendirikan KAPA di Indonesia. Jelaslah ini dapat merugikan Akuntan Publik local. Untuk itu, IAPI menolak secara tegas RUU AP tersebut, terlebih IAPI menganggap bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2008 sudah cukup mengatur standar profesi dan kode etik Akuntan Publik.
Revisi RUU Akuntan Publik tersebut sebenarnya bukanlah tanpa maksud dan tujuan. Apalagi apabila kita mengingat kembali terjadinya skandal akuntansi dan audit delapan tahun silam (2001-2002), yang meruntuhkan Enron Corporation, sebuah perusahaan besar di Amerika Serikat. Di sini, peran audit-lah yang menjadi sorotan public. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi para akuntan dan audit di kalangan masyarakat awam, sehingga membuat kinerja profesi sebagai akuntan publik dan audit menjadi kurang dipercaya. Skandal akuntansi dan audit tersebut juga berdampak pada perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam bursa saham di Amerika Serikat. Dalam menyikapi kasus ini pemerintah Amerika Serikat menanggapinya dengan serius yaitu dengan cara mengeluarkan regulasi atas praktik akuntansi dan audit untuk perusahaan public yang terdaftar di bursa Amerika Serikat. Regulasi ini dikenal dengan nama Sarbanes-Oxley Act (SARBOX), dan disahkan pada tanggal 30 Juli 2002.
Regulasi SARBOX ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas manajemen perusahaan publik, memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan, meningkatkan pengawasan terhadap kantor akuntan public, serta mengembalikan kepercayaan para investor terhadap pasar modal (dikutip dalam bukuLaporan Auditor setelah Sarbanes-Oxley Act, hal. 89).
Apabila kita telaah lebih jauh, isi SARBOX sebagian besar tidak jauh berbeda dengan RUU AP yangakan diterapkan di Indonesia Hanya memang ada beberapa penambahan sebagaimana yang penulis sebutkan diatas yang perlu dievaluasi dan direvisi kembali mengenai isi dari RUU AP tersebut, terutama pasal tentang dibolehkannya Akuntan Publik asing dalam melakukan atau memberikan jasanya di Indonesia. Penulis mengusulkan agar diberlakukan pula pembatasan akan ruang kerja Akuntan Publik Asing dan Kantor Akuntan Publik Asing, sehingga Akuntan Publik lokal dapat menjalankan usahanya dengan maksimal. Selain itu, perlu adanya up-grading keprofesionalan Akuntan Publik yang meliputi audit, kode etik atau etika Akuntan Publik, kendali mutu, dan independensi profesi Akuntan Publik oleh Menteri Keuangan. Selain itu, perlu juga optimalisasi dalam hal pendampingan dan pembinaan terhadap para Akuntan Publik dan KAP lokal oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) , demi menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap regulasi ini.
Pengesahan regulasi RUU AP oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan paradigma baru mengenai tanggung jawab manajemen atas profesi Akuntan Publik atau Auditor dan KAP .Untuk itu, perlu adanya kerjasama yang nyata antara Pemerintah, para praktisi (termasuk masyarakat) , khususnya yang berprofesi dan terikat di dalam Asosiasi Akuntan Publik dan akademisi. Akhirnya, penulis ingin menyimpulkan bahwa sekeras dan sekuat apapun usaha perbaikan yang kita lakukan , tiada terwujud tanpa didasari keikhlasan niat karena mengharap ridho dan pahala dari-Nya. Sehingga pro dan kontra yang ada dalam menyikapi suatu permasalahan dapat segera terselesaikan dan terciptanya paradigma yang sesuai dengan maslahat (kebaikan dan keberkahan) bagi semua pihak demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Wallahu`alam bishshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar